IDXChannel - Cara cek NIK KTP online tidak usah repot ke Dukcapil bisa dilakukan dengan enam langkah berbeda ini.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. NIK ini tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta harus selalu valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk memastikan validitas NIK, Ditjen Dukcapil menyediakan layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Meskipun tidak ada platform khusus untuk mengecek NIK melalui situs web atau aplikasi, masyarakat masih bisa menggunakan berbagai kanal resmi yang disediakan.
Lantas bagaimana cara cek NIK KTP online dengan tidak usah repot ke Dukcapil? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Cek NIK KTP Online
Menurut Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, layanan pengaduan ini harus melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk.