sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

6 Langkah Cara Mengganti KTP yang Rusak

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
29/08/2023 10:27 WIB
Bagaimana cara mengganti KTP yang rusak? Tentunya lewat artikel ini kami akan memaparkan secara detail.
6 Langkah Cara Mengganti KTP yang Rusak. (FOTO : MNC MEDIA)
6 Langkah Cara Mengganti KTP yang Rusak. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana cara mengganti KTP yang rusak? Tentunya lewat artikel ini kami akan memaparkan secara detail.

KTP merupakan kartu identitas yang dimudahkan untuk sebagai data diri. Begitu pentingnya sehingga KTP tidak boleh ada yang rusak. Karena itu bila rusak atau hilang, maka secepatnya Anda wajib melakukan pergantian. 

Lantas bagaimana cara mengganti KTP yang rusak? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Cara Mengganti KTP yang Rusak

Anda perlu mengetahui beberapa tahapan dalam pergantian KTP yang rusak. Mulai dari Syarat, Cara, hingga Langkahnya. Lantas bagaimana kah? Simak rinciannya.

Syarat ganti KTP rusak

Kami mencatat sebelum melakukan langkahnya ada beberapa persyaratan. Tentunya persyaratan antara WNI dan WNA jelas berbeda. 

  1. Membawa KTP yang rusak
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK). 

Sementara syarat ganti KTP rusak bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap: 

  1. Bila KTP rusak, membawa dokumen tersebut. 
  2. Membawa dokumen perjalanan. 
  3. Membawa kartu izin tinggal tetap. 

Langka Mengganti KTP yang Rusak 

  1. Kunjungi kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah difotokopi. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formular permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan. 
  2. Kunjungi kantor kecamatan atau Disdukcapil 
  3. Tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas 
  4. Dokumen akan diperiksa dan diverifikasi. Durasi dari proses pengurusan akan tergantung pada kondisi dari tempat layanan atau fasilitas yang menunjang dokumen kependudukan itu diterbitkan. 
  5. Anda tidak perlu mengurus sidik jari, tanda tangan, maupun foto terbaru. Data akan diambil dari sistem Dukcapil. 
  6. Jika sudah selesai, pemilik KTP-E akan mengambil dokumen tersebut sendiri bukan diwakilkan, karena petugas akan memverifikasi dengan pemilik KTP-E. 

6 Langkah Cara Mengganti KTP yang Rusak. (FOTO : MNC MEDIA)

Langkah Ganti KTP-E Rusak secara Online 

  1. Kunjungi laman web Dukcapil terdekat sesuai dengan domisili 
  2. Isi formular yang tersedia 
  3. Tunggu proses pengajuan ganti KTP-E selesai dilakukan oleh petugas 
  4. Jika sudah selesai, pengambilan KTP-E baru dapat dilakukan di kantor Dukcapil terdekat Proses pembuatan kembali KTP-E tidak dipungut biaya sepeser pun, kecuali berkas-berkas yang harus difotokopi. 

Itulah cara mengganti e-KTP yang rusak. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat. (MYY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement