sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

6 Langkah Cara Mengganti KTP yang Rusak

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
29/08/2023 10:27 WIB
Bagaimana cara mengganti KTP yang rusak? Tentunya lewat artikel ini kami akan memaparkan secara detail.
6 Langkah Cara Mengganti KTP yang Rusak. (FOTO : MNC MEDIA)
6 Langkah Cara Mengganti KTP yang Rusak. (FOTO : MNC MEDIA)

Langka Mengganti KTP yang Rusak 

  1. Kunjungi kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah difotokopi. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formular permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan. 
  2. Kunjungi kantor kecamatan atau Disdukcapil 
  3. Tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas 
  4. Dokumen akan diperiksa dan diverifikasi. Durasi dari proses pengurusan akan tergantung pada kondisi dari tempat layanan atau fasilitas yang menunjang dokumen kependudukan itu diterbitkan. 
  5. Anda tidak perlu mengurus sidik jari, tanda tangan, maupun foto terbaru. Data akan diambil dari sistem Dukcapil. 
  6. Jika sudah selesai, pemilik KTP-E akan mengambil dokumen tersebut sendiri bukan diwakilkan, karena petugas akan memverifikasi dengan pemilik KTP-E. 

6 Langkah Cara Mengganti KTP yang Rusak. (FOTO : MNC MEDIA)

Langkah Ganti KTP-E Rusak secara Online 

  1. Kunjungi laman web Dukcapil terdekat sesuai dengan domisili 
  2. Isi formular yang tersedia 
  3. Tunggu proses pengajuan ganti KTP-E selesai dilakukan oleh petugas 
  4. Jika sudah selesai, pengambilan KTP-E baru dapat dilakukan di kantor Dukcapil terdekat Proses pembuatan kembali KTP-E tidak dipungut biaya sepeser pun, kecuali berkas-berkas yang harus difotokopi. 

Itulah cara mengganti e-KTP yang rusak. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement