Langka Mengganti KTP yang Rusak
- Kunjungi kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah difotokopi. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formular permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
- Kunjungi kantor kecamatan atau Disdukcapil
- Tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas
- Dokumen akan diperiksa dan diverifikasi. Durasi dari proses pengurusan akan tergantung pada kondisi dari tempat layanan atau fasilitas yang menunjang dokumen kependudukan itu diterbitkan.
- Anda tidak perlu mengurus sidik jari, tanda tangan, maupun foto terbaru. Data akan diambil dari sistem Dukcapil.
- Jika sudah selesai, pemilik KTP-E akan mengambil dokumen tersebut sendiri bukan diwakilkan, karena petugas akan memverifikasi dengan pemilik KTP-E.

6 Langkah Cara Mengganti KTP yang Rusak. (FOTO : MNC MEDIA)
Langkah Ganti KTP-E Rusak secara Online
- Kunjungi laman web Dukcapil terdekat sesuai dengan domisili
- Isi formular yang tersedia
- Tunggu proses pengajuan ganti KTP-E selesai dilakukan oleh petugas
- Jika sudah selesai, pengambilan KTP-E baru dapat dilakukan di kantor Dukcapil terdekat Proses pembuatan kembali KTP-E tidak dipungut biaya sepeser pun, kecuali berkas-berkas yang harus difotokopi.
Itulah cara mengganti e-KTP yang rusak. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat. (MYY)