sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

6 Tahapan Cara Menarik Kembali Uang yang Sudah Di-transfer

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
30/07/2024 13:00 WIB
Cara menarik kembali uang yang sudah ditransfer bisa dilakukan dengan mudah. 
6 Tahapan Cara Menarik Kembali Uang yang Sudah Ditransfer. (FOTO: MNC MEDIA)
6 Tahapan Cara Menarik Kembali Uang yang Sudah Ditransfer. (FOTO: MNC MEDIA)

Menurut UU tersebut, transfer dana didefinisikan sebagai “rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.”

Jika terjadi kesalahan transfer dana, penerima tidak berhak menguasai atau menggunakan dana tersebut. Sebaliknya, penerima harus melaporkan ke bank dan mengembalikan dana sesuai prosedur yang berlaku. Jika tidak, penerima bisa dijerat pidana sesuai Pasal 85 UU tersebut, yang menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.”

Selain pidana pokok berupa penjara atau denda, penerima juga diwajibkan mengembalikan dana beserta bunga atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan sesuai Pasal 88 UU tersebut.

6 Tahapan Cara Menarik Kembali Uang yang Sudah Ditransfer. (FOTO: MNC MEDIA)

Cara Menarik Kembali Uang yang Sudah Ditransfer

Jika Anda mengalami kesalahan transfer, tetap tenang dan ikuti langkah-langkah berikut agar uang bisa kembali:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement