Jenis tunjangan karyawan
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990, secara umum, tunjangan dibagi menjadi dua jenis, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
9 Jenis Tunjangan Karyawan Terbaru 2023 yang Wajib Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)
1. Tunjangan tetap
Tunjangan tetap sendiri adalah kompensasi yang berkaitan dengan pekerjaan. Tunjangan ini diberikan secara tetap setiap bulannya kepada karyawan serta dibayarkan sekaligus bersama dengan gaji pokok.
2. Tunjangan tidak tetap
Sementara itu, tunjangan tidak tetap merupakan tunjangan yang diberikan secara tidak rutin atau tidak tetap serta bisa juga dibayarkan dalam waktu yang berbeda dengan gaji bulanan.
Jenis Tunjangan Karyawan Terbaru 2023
Seperti yang telah disebutkan, Anda dapat memberikan tunjangan dengan ketentuan tertentu, misalnya tunjangan jabatan, pendidikan, kinerja, tetap tidak tetap, dan lain-lain.
1. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan diberikan pada karyawan yang memiliki jabatan di suatu perusahaan.
Hal itu dikarenakan karyawan yang memiliki jabatan memikul tanggung jawab yang lebih besar dari karyawan biasa, sehingga perusahaan memberikan tunjangan kepada karyawan atas hal ini.
Dilihat dari jenisnya, tunjangan jabatan dibagi jadi dua jenis, yakni tunjangan struktural dan tunjangan fungsional.