sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

9 Jenis Tunjangan Karyawan Terbaru 2023 yang Wajib Anda Ketahui

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
28/08/2023 11:34 WIB
Apa saja jenis tunjangan karyawan terbaru 2023? Lewat artikel ini kami akan menjelaskan hal itu. 
9 Jenis Tunjangan Karyawan Terbaru 2023 yang Wajib Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)
9 Jenis Tunjangan Karyawan Terbaru 2023 yang Wajib Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

6. Tunjangan pensiun

Tunjangan ini diberikan dengan maksud mensejahterakan karyawan saat memasuki usia pensiun agar dapat bertahan hidup meski sudah tidak memiliki penghasilan lagi.

Tunjangan ini salah satunya diberikan dalam bentuk Jaminan Hari Tua atau JHT dalam bentuk keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

7. Tunjangan hari raya (THR)

THR adalah jenis benefit yang diberikan menjelang hari raya keagamaan dengan maksud agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan saat hari raya.

THR ini biasanya diberikan setahun sekali menjelang hari raya masing masing karyawan sesuai kepercayaan.

8. Tunjangan makan siang 

Tunjangan makan siang adalah jenis tunjangan yang diberikan perusahaan merujuk dari kehadiran karyawan.

Setiap kali karyawan masuk, ia akan diberikan uang makan siang dalam nominal tertentu yang jumlahnya akan ditambahkan bersamaan dengan gaji pokok mereka.

Jika karyawan tidak hadir, maka akan dianggap hangus. Namun selain ini dapat berupa uang, tunjangan ini juga dapat diberikan dalam bentuk makanan yang disediakan oleh perusahaan.

9. Tunjangan transportasi

Selain makan siang, karyawan juga bisa mendapatkan tunjangan transportasi untuk keperluan aktivitas perusahaan.

Biaya transportasi yang ditanggung oleh perusahaan, seperti uang transportasi, tunjangan parkir, dan fasilitas kendaraan.

Itulah penjelasan jenis tunjangan karyawan terbaru 2023. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY) 

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement