sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

9 Jenis Tunjangan Karyawan Terbaru 2023 yang Wajib Anda Ketahui

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
28/08/2023 11:34 WIB
Apa saja jenis tunjangan karyawan terbaru 2023? Lewat artikel ini kami akan menjelaskan hal itu. 
9 Jenis Tunjangan Karyawan Terbaru 2023 yang Wajib Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)
9 Jenis Tunjangan Karyawan Terbaru 2023 yang Wajib Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

2. Tunjangan umum

Tunjangan umum adalah jenis tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang tidak memiliki jabatan tertentu. Sehingga, tunjangan merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap kinerja karyawan secara umum.

3. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang sudah memiliki keluarga.

Sebagai contoh, Tunjangan Istri akan diberikan jika istri karyawan tidak bekerja. Serta Tunjangan Anak jika karyawan memiliki anak yang berusia kurang dari 21 tahun serta belum bekerja.

4. Tunjangan kesehatan

Sebagai bentuk perusahaan dalam melindungi kesehatan karyawannya, tunjangan kesehatan merupakan salah satu tunjangan yang wajib diberikan perusahaan.

Biasanya, perusahaan memberikannya dalam bentuk BPJS Kesehatan serta Asuransi Kesehatan. Dengan ini, diharapkan bisa memanfaatkannya jika hendak berubah sehingga tidak perlu mengeluarkan uang yang cukup besar untuk pengobatan.

5. Tunjangan perumahan

Perumahan juga bisa menjadi salah satu tunjangan bagi karyawan. Biasanya tunjangan ini lebih banyak diberikan kepada pejabat atau pegawai pemerintahan.

Biaya perumahan yang ditanggung oleh perusahaan, seperti sewa rumah, biaya listrik, air, dan internet.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement