Petugas yang dipilih sebagai AR haruslah memiliki pengalaman cukup, mampu, serta cakap untuk menjalankan tugas pengawasan di lapangan. Dalam PMK yang sama, disebutkan bahwa seorang AR harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Berstatus PNS
- Masa kerja paling minimal dua tahun
- Pendidikan paling rendah D3
- Saat diusulkan memiliki pangkat atau golongan, ruang paling rendah Pengatur (II/c)
Pada dasarnya, seorang account representative pajak adalah pegawai Ditjen Pajak yang memiliki banyak tugas di lapangan terkait perpajakan setempat. AR pajak berwenang untuk memetakan potensi pajak dan mengawasi kepatuhan pajak masyarakat.
Itulah penjelasan singkat tentang apa itu account representative pajak.
(Nadya Kurnia)