IDXChannel—Apa itu account representative? Account representative adalah jabatan pelaksana di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dengan beberapa tingkatan, seorang AR diangkat dan diberhentikan oleh dirjen pajak sesuai aturan perundang-undangan.
Melansir Mekari Pajak (6/5), seorang AR ditunjuk untuk membimbing, memberikan imbauan, konsultasi, analisis, sekaligus pengawasan penuh terhadap wajib pajak (masyarakat).
Account representative kantor pajak pertama kali diperkenalkan pada 2002, saat pemerintah melakukan modernisasi perpajakan. Keberadaan AR diharapkan menunjang modernisasi sistem perpajakan Indonesia.
Tugas definitif AR sendiri beberapa kali mengalami perubahan. Namun dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.01/2021 tentang Account Representative, kurang-lebih berikut ini adalah tugas yang diemban seorang AR pajak:
- Melakukan analisis, penjabatan, dan pengelolaan dalam rangka memastikan WP mematuhi UU perpajakan
- Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi
- Mencari, mengumpulkan, mengolah, melakukan penelitian, menganalisis, memutakhirkan, dan menindaklanjuti data perpajakan
- Mengawasi perpajakan WP
- Menyusun konsep imbauan, melakukan konseling kepada WP
- Mengawasi dan memantau tindak lanjut data serta informasi
- Mengelola administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum serta produk pengawasan perpajakan
Dari tugas-tugasnya, dapat diketahui bahwa seorang AR pajak sering bertugas ke lapangan sebagai perwakilan kantor pajak setempat untuk menindaklanjuti urusan perpajakan masyarakat setempat dan potensi pajak wilayah setempat.