- Dinas Pendidikan
PNS yang menangani administrasi pendidikan di wilayahnya, seperti pengelolaan sekolah dan guru.
- Dinas Kesehatan
PNS yang mengelola pelayanan kesehatan di daerah, termasuk mengkoordinasikan puskesmas dan rumah sakit daerah.
- Dinas Perhubungan
Staf PNS yang mengurus transportasi publik, infrastruktur jalan, dan keselamatan lalu lintas di daerah.
- Dinas Sosial
Staf PNS yang menangani masalah kesejahteraan sosial dan program bantuan pemerintah untuk warga kurang mampu.
3. Guru, Dosen, dan Tenaga Pendidik
- Guru PNS
PNS yang mengajar di sekolah-sekolah negeri, mulai dari tingkat TK hingga SMA. Guru PNS memiliki tugas untuk mendidik dan mengajar siswa sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan pemerintah.