sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Saja yang Dicover BPJS untuk THT? Daftar Penyakit dan Tindakan Gawat Daruratnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
21/12/2023 14:34 WIB
Penyakit terkait THT masuk dalam penanggungan BPJS Kesehatan. Ada beberapa jenis penanganan gawat darurat dan operatif yang ditanggung.
Apa Saja yang Dicover BPJS untuk THT? Daftar Penyakit dan Tindakan Gawat Daruratnya. (Foto: MNC Media)
Apa Saja yang Dicover BPJS untuk THT? Daftar Penyakit dan Tindakan Gawat Daruratnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelPenyakit apa saja yang dicover BPJS untuk THT? BPJS Kesehatan menjamin biaya pengobatan keluhan medis terkait telinga, hidung, dan tenggorokan, dengan prosedur yang sama seperti keluhan lain. 

Peserta diwajibkan untuk mendatangi fasilitas kesehatan tingkat I terlebih dahulu. Jika mendapat rujukan untuk melanjutkan pengobatan di fasilitas kesehatan yang lebih besar, barulah peserta bisa pergi ke rumah sakit. 

Apa saja  layanan medis yang berhak didapat peserta BPJS Kesehatan? Menurut Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 47, berikut ini adalah layanan kesehatan faskes tingkat I yang berhak didapat peserta: 

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif
  • Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis
  • Tindakan medis non-spesialistik, operatif ataupun non operatif
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis 

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan gawat darurat di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau tidak. Adapun kriteria kondisi gawat darurat yang dimaksud antara lain: 

  • Kondisi mengancam nyawa peserta
  • Kondisi membahayakan diri dan orang lain
  • Terdapat gangguan jalan nafas dan sirkulasi
  • Penurunan kesadaran
  • Gangguan hemodinamik
  • Kondisi yang memerlukan tindakan medis segera 

Ada beberapa kondisi gawat darurat terkait THT yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Dikutip dari Lifepal (21/12), berikut ini rinciannya: 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement