sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Saja yang Dicover BPJS untuk THT? Daftar Penyakit dan Tindakan Gawat Daruratnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
21/12/2023 14:34 WIB
Penyakit terkait THT masuk dalam penanggungan BPJS Kesehatan. Ada beberapa jenis penanganan gawat darurat dan operatif yang ditanggung.
Apa Saja yang Dicover BPJS untuk THT? Daftar Penyakit dan Tindakan Gawat Daruratnya. (Foto: MNC Media)
Apa Saja yang Dicover BPJS untuk THT? Daftar Penyakit dan Tindakan Gawat Daruratnya. (Foto: MNC Media)
  • Ada abses di bidang THT, kepala, dan leher
  • Ada benda asing di laring/trachea/bronkus, dan tenggorokan
  • Ada benda asing di telinga dan hidung
  • Disfagia
  • Obstruksi jalan nafas atas grade II/III Jackson
  • Obstruksi jalan nafas atas grade IV Jackson
  • Otalgia akut (apapun penyebabnya)
  • Parese fasialis akut
  • Perdarahan di bidang THT
  • Syok karena ada kelainan di bidang THT
  • Trauma akut di bidang THT, kepala, dan leher
  • Tuli mendadak
  • Vertigo berat 

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa tindakan operasi terkait THT. Salah satunya adalah operasi amandel. Pembersihan teling pun dapat ditanggung, selama dokter menyatakan ada indikasi medis. 

Ada banyak jenis penyakit terkait THT yang ditanggung THT. Antara lain, tonsilitis (amandel), influenza, rhinitis akut, rhinitis alergika, rhinitis vasomotor, epistaksis (pendarahan hidung), batuk rejan (pertusis), faringitis (radang tenggorokan), laringitis, dan furunkel (bisul) pada hidung. 

Demikianlah informasi tentang tindakan medis gawat darurat dan penyakit apa saja yang dicover BPJS untuk THT. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement