IDXChannel - Apakah baru daftar BPJS bisa langsung digunakan? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan yang diberikan meliputi pemeriksaan, konsultasi medis, pengobatan, operasi, hingga program keluarga berencana.
Namun, banyak warganet yang bertanya, apakah baru daftar BPJS bisa langsung digunakan? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Apakah Baru Daftar BPJS Bisa Langsung Digunakan?
Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan yang baru didaftarkan tidak bisa langsung digunakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Menurut Pasal 15 peraturan tersebut, BPJS Kesehatan baru bisa digunakan setelah 14 hari sejak pendaftaran. Waktu jeda ini digunakan untuk verifikasi pendaftaran oleh BPJS Kesehatan.