Pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan proses balik nama tersebut.
Selain itu, jika KTP hilang, pihak berwenang memberikan opsi menggunakan Surat Keterangan Hilang (SKH) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan. SKH ini bisa digunakan sebagai pengganti KTP untuk proses perpanjangan STNK.
Apakah Bisa Perpanjang STNK tanpa KTP Pemilik? Kenali 3 Langkah yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Perpanjang STNK Tanpa Pemilik
Berikut tiga cara yang dapat dilakukan untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli:
1. Perpanjangan STNK melalui Aplikasi SIGNAL
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dapat digunakan untuk memperpanjang STNK secara online, tanpa perlu KTP pemilik asli. Langkah-langkahnya meliputi:
- Unduh aplikasi SIGNAL dan buat akun.
- Isi data identitas dan lakukan verifikasi e-KTP serta foto wajah.
- Masukkan data kendaraan seperti nomor registrasi dan nomor rangka.
- Pilih opsi perpanjangan STNK dan konfirmasi data.
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi aplikasi.
Perpanjangan melalui aplikasi ini berlaku untuk STNK tahunan, dan dokumen yang dikirimkan berupa lembaran SKKP PKB.