2. Perpanjang STNK Tanpa KTP melalui SMS
Alternatif lainnya adalah memperpanjang STNK melalui layanan SMS. Beberapa Samsat menyediakan opsi pembayaran pajak kendaraan melalui pesan singkat. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kirim SMS dengan format tertentu ke nomor Gateway Dinas Pendapatan Daerah.
- Sistem akan mengirimkan kode pembayaran dan informasi jumlah pajak yang harus dibayar.
- Lakukan pembayaran melalui ATM atau e-Banking.
- Kunjungi Samsat untuk mengambil Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Metode ini memudahkan pembayaran pajak tanpa harus mengunjungi kantor Samsat secara langsung.
3. Balik Nama STNK
Proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat untuk mengubah kepemilikan STNK. Langkah ini cocok bagi mereka yang ingin sepenuhnya mengalihkan kepemilikan kendaraan. Proses ini mencakup pemeriksaan fisik kendaraan dan pengajuan permohonan balik nama. Pemilik baru perlu membawa dokumen seperti fotokopi KTP, BPKB, STNK, dan kuitansi pembelian.
Setelah proses verifikasi selesai, pemilik baru bisa mengubah data di BPKB di kantor Polda setempat. Langkah ini melibatkan beberapa hari proses dan biaya administrasi.
Syarat-Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik
Untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
- STNK dan BPKB asli beserta fotokopinya.
- Fotokopi KTP pemilik baru.
- Kuitansi pembelian kendaraan.
- Surat Keterangan Kehilangan (jika KTP hilang).
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, proses perpanjangan STNK dapat berjalan lebih lancar.
Itulah penjelasan cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)