sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Bisa Perpanjang STNK tanpa KTP Pemilik? Kenali 3 Langkah yang Jarang Diketahui

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
10/10/2024 14:00 WIB
Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik bisa dilakukan dengan tiga langkah berbeda ini.
Apakah Bisa Perpanjang STNK tanpa KTP Pemilik? Kenali 3 Langkah yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)
Apakah Bisa Perpanjang STNK tanpa KTP Pemilik? Kenali 3 Langkah yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik bisa dilakukan dengan tiga langkah berbeda ini.

Proses perpanjangan STNK kendaraan terkadang menjadi rumit, terutama jika pemilik kendaraan tidak memiliki KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya. Namun, ada beberapa cara untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik. Berikut ulasan lengkap mengenai cara memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta denda yang mungkin dikenakan jika terlambat membayar.

Lantas bagaimana cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Apakah Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik?

Perpanjang STNK tanpa KTP Pemilik>Proses perpanjangan STNK kendaraan terkadang menjadi rumit, terutama jika pemilik kendaraan tidak memiliki KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya. Namun, ada beberapa cara untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik. Berikut ulasan lengkap mengenai cara memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta denda yang mungkin dikenakan jika terlambat membayar.

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan dalam proses administrasi. Menurut Samsat Nasional, memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik dapat dilakukan, salah satunya dengan cara melakukan balik nama. 

Pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan proses balik nama tersebut.

Selain itu, jika KTP hilang, pihak berwenang memberikan opsi menggunakan Surat Keterangan Hilang (SKH) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan. SKH ini bisa digunakan sebagai pengganti KTP untuk proses perpanjangan STNK.

Apakah Bisa Perpanjang STNK tanpa KTP Pemilik? Kenali 3 Langkah yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)

Cara Perpanjang STNK Tanpa Pemilik

Berikut tiga cara yang dapat dilakukan untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli:

1. Perpanjangan STNK melalui Aplikasi SIGNAL

  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dapat digunakan untuk memperpanjang STNK secara online, tanpa perlu KTP pemilik asli. Langkah-langkahnya meliputi:
  • Unduh aplikasi SIGNAL dan buat akun.
  • Isi data identitas dan lakukan verifikasi e-KTP serta foto wajah.
  • Masukkan data kendaraan seperti nomor registrasi dan nomor rangka.
  • Pilih opsi perpanjangan STNK dan konfirmasi data.
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi aplikasi.

Perpanjangan melalui aplikasi ini berlaku untuk STNK tahunan, dan dokumen yang dikirimkan berupa lembaran SKKP PKB.

2. Perpanjang STNK Tanpa KTP melalui SMS

Alternatif lainnya adalah memperpanjang STNK melalui layanan SMS. Beberapa Samsat menyediakan opsi pembayaran pajak kendaraan melalui pesan singkat. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kirim SMS dengan format tertentu ke nomor Gateway Dinas Pendapatan Daerah.
  • Sistem akan mengirimkan kode pembayaran dan informasi jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Lakukan pembayaran melalui ATM atau e-Banking.
  • Kunjungi Samsat untuk mengambil Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Metode ini memudahkan pembayaran pajak tanpa harus mengunjungi kantor Samsat secara langsung.

3. Balik Nama STNK

Proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat untuk mengubah kepemilikan STNK. Langkah ini cocok bagi mereka yang ingin sepenuhnya mengalihkan kepemilikan kendaraan. Proses ini mencakup pemeriksaan fisik kendaraan dan pengajuan permohonan balik nama. Pemilik baru perlu membawa dokumen seperti fotokopi KTP, BPKB, STNK, dan kuitansi pembelian.

Setelah proses verifikasi selesai, pemilik baru bisa mengubah data di BPKB di kantor Polda setempat. Langkah ini melibatkan beberapa hari proses dan biaya administrasi.

Syarat-Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik

Untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

  • STNK dan BPKB asli beserta fotokopinya.
  • Fotokopi KTP pemilik baru.
  • Kuitansi pembelian kendaraan.
  • Surat Keterangan Kehilangan (jika KTP hilang).

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, proses perpanjangan STNK dapat berjalan lebih lancar.

Itulah penjelasan cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement