sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah BPJS Bisa Langsung Digunakan setelah Pembayaran Pertama? Simak Ketentuannya      

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
13/10/2024 10:33 WIB
Apakah BPJS bisa langsung digunakan setelah pembayaran pertama? Ada sebagian masyarakat yang masih kerap bingung mengenai hal ini. 
Apakah BPJS Bisa Langsung Digunakan setelah Pembayaran Pertama? Simak Ketentuannya. (Foto: MNC Media)      
Apakah BPJS Bisa Langsung Digunakan setelah Pembayaran Pertama? Simak Ketentuannya. (Foto: MNC Media)      

IDXChannel – Apakah BPJS bisa langsung digunakan setelah pembayaran pertama? Ada sebagian masyarakat yang masih kerap bingung mengenai hal ini. 

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan kesehatan nasional yang diberikan kepada masyarakat Indonesia. Program ini menawarkan layanan kesehatan baik di tingkat pertama maupun lanjutan meliputi pemeriksaan, konsultasi medis, pengobatan, operasi medis, hingga keluarga berencana. 

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah baik secara online maupun offline. Lantas, apakah BPJS bisa langsung digunakan setelah pembayaran pertama? IDXChannel merangkum ketentuannya sebagai berikut. 

Apakah BPJS Bisa Langsung Digunakan setelah Pembayaran Pertama?

Berdasarkan Peraturan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan yang baru didaftarkan tidak bisa langsung digunakan. Dalam Pasal 15 peraturan tersebut, BPJS Kesehatan yang baru didaftarkan ini dapat digunakan setelah 14 hari sejak pendaftaran.

Waktu tersebut diperlukan untuk melakukan verifikasi pendaftaran. Jadi, jika dalam kondisi darurat pengguna JKN ini baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan belum bisa langsung ditanggung. Selain itu, pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga baru bisa dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement