Bagaimana Jika KTP Hilang
Untuk mengurus KTP-EL yang hilang atau rusak, beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
Bagaimana Jika KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya. (FOTO: MNC MEDIA)
1. Jika KTP-EL hilang
- Surat Kehilangan KTP-EL dari kantor polisi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Jika KTP-EL rusak:
- KTP lama yang rusak.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus KTP-EL yang hilang atau rusak:
- Foto dan kirimkan semua dokumen yang diperlukan ke nomor WhatsApp pelayanan pengurusan KTP Dispendukcapil setempat
- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen Anda. Jika lengkap dan sesuai, petugas akan mencetak ulang KTP-EL Anda.
- Tunggu pemberitahuan dari petugas mengenai kapan KTP-EL baru Anda dapat diambil.
- Bawa semua dokumen asli yang sudah Anda kirimkan melalui WhatsApp, sedangkan untuk KK cukup bawa fotokopi saja, dan tunjukkan pesan WhatsApp dari admin kepada petugas pengambilan KTP.
- KTP-EL baru Anda sudah dapat Anda ambil.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus KTP-EL yang hilang atau rusak?
Proses pencetakan ulang KTP-EL yang hilang atau rusak hanya memakan waktu 1 hari saja (One Day Service). Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar penggantian KTP-EL yang hilang atau rusak bisa segera dilakukan.
Adapun biaya untuk mengurus KTP-EL yang hilang atau rusak?
Seluruh proses mengurus KTP-EL yang hilang, termasuk membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak ulang KTP-EL, hingga mendapatkan KTP-EL pengganti tidak dikenakan biaya alias GRATIS!
Itulah penjelasan dan jawaban bagaimana jika KTP hilang atau rusak. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)