IDXChannel—Bagaimana cara cek NIK sudah jadi NPWP? Pemerintah memberi batas waktu bagi masyarakat untuk memadankan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak-nya sampai dengan 31 Desember 2023.
Pemadanan NIK-NPWP ini berlaku sesuai UU No. 7/2021, tujuannya agar layanan administrasi perpajalan lebih optimal, sehingga memberi kemudahan bagi masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan identitas tunggal.
Mulai 1 Januari 2024, semua transaksi perpajakan bakal menggunakan NIK sebagai identitas tunggal (setelah diintegrasikan dengan NPWP), dan perubahan ini diberlakukan secara permanen.
Jika tidak memadankan NIK-NPWP, wajib pajak kelak bakal terkendala saat mengakses layanan perpajakan dan layanan administrasi lain yang mensyaratkan pencantuman NPWP. Misalnya seperti pelaporan SPT, atau transaksi aset dengan nilai besar.
Sampai saat ini, setidaknya 57,9 juta NIK telah terintegrasi dengan NPWP, angka ini sama dengan 82% dari total wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Indonesia. Selebihnya belum dipadankan.