Cara cek NIK sudah NPWP atau belum, dapat dilakukan dengan langkah-langkah di bawah ini:
- Kunjungi website djponline.pajak.go.id
- Tekan ‘Login’
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi
- Ketik kode keamanan yang ditampilkan
- Jika data sudah padan, maka akan muncul dashboard profil Anda
Namun jika Anda memang belum memadankan NIK-NPWP, Anda bisa menempuh langkah-langkah ini untuk pemadanan data:
- Buka laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi akun DJP Online
- Masukkan 16 digit NIK
- Periksa data Anda untuk memvalidasi
- Jika sudah benar, pilih ‘Validasi’
- Jika sudah valid, sistem akan memberikan notifikasi
- Pilih ‘OK’
Untuk mengecek apakah proses pemadanan sudah berhasil. Anda bisa keluar dari website, lalu login kembali dengan mencantumkan NIK. Jika NIK tercantum dengan warna hijau (statusnya valid), maka proses pemadanan telah berhasil.
Itulah tata cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum. Masyarakat yang belum memadankan data, diimbau untuk segera memproses pemadanan agar tidak terlambat. (NKK)