IDXChannel—Bagaimana cara cek NIK sudah jadi NPWP? Pemerintah memberi batas waktu bagi masyarakat untuk memadankan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak-nya sampai dengan 31 Desember 2023.
Pemadanan NIK-NPWP ini berlaku sesuai UU No. 7/2021, tujuannya agar layanan administrasi perpajalan lebih optimal, sehingga memberi kemudahan bagi masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan identitas tunggal.
Mulai 1 Januari 2024, semua transaksi perpajakan bakal menggunakan NIK sebagai identitas tunggal (setelah diintegrasikan dengan NPWP), dan perubahan ini diberlakukan secara permanen.
Jika tidak memadankan NIK-NPWP, wajib pajak kelak bakal terkendala saat mengakses layanan perpajakan dan layanan administrasi lain yang mensyaratkan pencantuman NPWP. Misalnya seperti pelaporan SPT, atau transaksi aset dengan nilai besar.
Sampai saat ini, setidaknya 57,9 juta NIK telah terintegrasi dengan NPWP, angka ini sama dengan 82% dari total wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Indonesia. Selebihnya belum dipadankan.
Cara cek NIK sudah NPWP atau belum, dapat dilakukan dengan langkah-langkah di bawah ini:
- Kunjungi website djponline.pajak.go.id
- Tekan ‘Login’
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi
- Ketik kode keamanan yang ditampilkan
- Jika data sudah padan, maka akan muncul dashboard profil Anda
Namun jika Anda memang belum memadankan NIK-NPWP, Anda bisa menempuh langkah-langkah ini untuk pemadanan data:
- Buka laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi akun DJP Online
- Masukkan 16 digit NIK
- Periksa data Anda untuk memvalidasi
- Jika sudah benar, pilih ‘Validasi’
- Jika sudah valid, sistem akan memberikan notifikasi
- Pilih ‘OK’
Untuk mengecek apakah proses pemadanan sudah berhasil. Anda bisa keluar dari website, lalu login kembali dengan mencantumkan NIK. Jika NIK tercantum dengan warna hijau (statusnya valid), maka proses pemadanan telah berhasil.
Itulah tata cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum. Masyarakat yang belum memadankan data, diimbau untuk segera memproses pemadanan agar tidak terlambat. (NKK)