IDXChannel—Bagaimana cara mengurus izin air bawah tanah? Sekarang, masyarakat yang ingin menggunakan atau memanfaatkan air tanah untuk kebutuhannya, diharuskan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang diteken oleh Menteri Arifin Tasrif pada September silam.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, ataupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali. Tujuannya, tak lain untuk menjaga konservasi air tanah.
Ketentuan lain dalam aturan tersebut adalah, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
Jika sudah mengurus surat izin, maka izin akan berlaku berbeda-beda sesuai pemanfaatan, yakni:
- Untuk kebutuhan pokok sehari-hari, maka berlaku selama air tanah masih digunakan
- Untuk pertanian di luar sistem irigasi, berlaku sepanjang masih diperlukan
- Untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan kegiatan di luar sistem irigasi, diberikan maksimal 7 tahun
Dikutip dari website resmi Indonesia, adapun cara mengurus izin air bawah tanah, dilakukan lewat Kepala Badan Geologi, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir pengajuan permohonan yang berisi:
- Identitas pemohon
- Alamat lokasi pengeboran eksplorasi air tanah
- Koordinat rencana titik pengeboran
- Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
- Keterangan sumur bor ke berapa
Persyaratan lain yang juga harus dipenuhi:
- Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah (AJB, SHM, SHGB, Surat perjanjian sewa)
- Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah tidak dalam proses sengketa
- Izin atau dokumen lingkungan hidup
- Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan atau imbuhan
- Lampiran rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan meter kubik per hari
- Rencana peruntukan penggunaan air tanah
- Gambar konstruksi sumur bor
Setelah mengajukan permohonan, Kepala PATGTL akan melakukan verifikasi dan evaluasi dengan membentuk tim teknis. Hasil evaluasi berupa penerbitan surat persetujuan pengeboran atau surat penolakan.
Kemudian, pemohon harus melaksanakan pengeboran eksplorasi air tanah paling lama 60 kalender setelah surat persetujuan diterbitkan. Setelah mengebor, pemohon harus menyampaikan laporan hasil pengeboran ke Kepala PATGTL.
Evaluasi kedua lantas akan dilakukan terhadap laporan hasil pengeboran untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonannya oleh kepala badan atas nama menteri ESDM.
Cara Mengurus Izin Air Bawah Tanah
Alasan pemerintah dalam menerbitkan aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat menggunakan air tanah, melainkan untuk menjaga konservasi air tanah di masa mendatang.
Eksploitasi air tanah yang berlebihan dapat berdampak buruk di masa mendatang. Bisa menyebabkan turunnya permukaan tanah ketika air pasang, juga dapat mengakibatkan rembesan air laut di kawasan sekitar pantai.
Dikutip dari situs resmi Kementerian PUPR, rembesan air laut di Pantura pada 2023 saja sudah mencapai 15-20 km. Untuk itu, diterbitkan aturan ini guna mempertahankan keberlangsungan air tanah dan lingkungan hingga masa mendatang.
Itulah informasi singkat tentang tata cara mengurus izin air bawah tanah yang mulai berlaku tahun ini. (NKK)