IDXChannel – Fraud adalah salah satu tindakan kriminal yang seringkali merugikan masyarakat. Tindakan ini bisa berupa kecurangan yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok.
Fraud dilakukan dengan maksud jahat yakni untuk mendapatkan keuntungan finansial bagi pelakunya. Tindakan ini dilakukan untuk memperoleh uang, barang, atau jasa secara tidak sah atau ilegal sehingga sangat merugikan.
Lantas, apa itu fraud? Benarkah fraud adalah tindakan kriminal yang memiliki sanksi pidana? Sebagai bahan referensi, Anda bisa menyimak penjelasan IDXChannel berikut ini.
Apa Itu Fraud?
Secara makna kata, fraud merupakan istilah bahasa Inggris yang bermakna kecurangan. Fraud juga dapat diartikan sebagai sebuah tindakan yang melawan hukum (illegal act) dan sebuah tindakan ketidakberesan (irregularities) yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan demi meraup keuntungan pribadi.
Sementara itu, menurut The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud diartikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja untuk tujuan tertentu, seperti manipulasi atau memberikan laporan yang keliru terhadap pihak lain. Tindakan ini dilakukan secara sengaja untuk menipu pihak terkait.