Dengan demikian, fraud adalah salah satu tindakan kriminal yang tentunya memiliki sanksi secara hukum.
Faktor yang Mendorong Terjadinya Fraud
Terjadinya fraud didorong oleh beberapa faktor utama yang saling berkaitan, yakni tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan rasionalisasi (rationalization). Tiga faktor ini juga dikenal sebagai Segitiga Kecurangan (Fraud Triangle).
1. Tekanan (Pressure)
Salah satu faktor yang mendorong terjadinya fraud adalah tekanan (pressure). Adanya kebutuhan finansial yang mendesak, seperti utang yang menumpuk, gaji yang rendah, atau gaya hidup yang boros, dapat mendorong seseorang untuk melakukan fraud demi mendapatkan uang. Kurangnya kontrol diri inilah yang membuat pelaku fraud tergoda untuk melakukan kecurangan.
2. Kesempatan (Opportunity)
Fraud juga didorong adanya kesempatan yang muncul. Lemahnya sistem pengendalian internal, seperti kurangnya pengawasan, pemisahan tugas yang tidak memadai, dan sistem dokumentasi yang tidak lengkap, bisa memberi peluang bagi pelaku untuk melakukan fraud.
3. Rasionalisasi (Rationalization)
Pelaku fraud biasanya memiliki alasan untuk membenarkan tindakan yang dilakukannya. Seringkali, pelaku merasa yakin bahwa mereka tidak akan tertangkap karena mereka pandai menyembunyikan kecurangan mereka. Hal inilah yang semakin membuat mereka yakin untuk melakukan tindakan tidak terpuji ini.
Itulah penjelasan mengenai fraud, salah satu tindakan kriminal yang sangat merugikan.