Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Kegiatan usaha BPR cukup terbatas jika dibandingkan dengan bank umum. BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan sejenisnya.
Selain itu, BPR juga dapat memberikan kredit, menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dan menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan tabungan di bank lain.
Namun, terdapat beberapa larangan bagi BPR, seperti tidak diperbolehkannya menerima simpanan dalam bentuk giro, berpartisipasi dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan dalam valuta asing, serta terlibat dalam usaha perasuransian.
Perbedaan Antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
Perbedaan mendasar antara bank umum dan BPR terletak pada permodalan, layanan, dan kegiatan usaha. Modal awal pendirian bank umum konvensional harus minimal Rp3 triliun, sedangkan modal BPR bervariasi antara Rp4 miliar hingga Rp14 miliar tergantung zonanya.
Dari segi layanan, BPR lebih terbatas dibandingkan bank umum, yang mencakup layanan kompleks seperti giro, valas, dan asuransi. Kegiatan usaha BPR juga terbatas pada simpanan seperti deposito berjangka, tabungan, dan pemberian kredit, sementara bank umum dapat melakukan kegiatan yang lebih luas.