IDXChannel - Benarkah fungsi Bank Perkreditan Rakyat adalah untuk pembangunan? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memainkan peran vital dalam memenuhi kebutuhan perbankan masyarakat Indonesia, terutama dalam melayani golongan pengusaha mikro, kecil, dan menengah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, BPR adalah bank yang menjalankan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, namun tidak menyediakan jasa lalu lintas pembayaran.
Lantas benarkah fungsi fungsi Bank Perkreditan Rakyat adalah untuk pembangunan? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat
BPR merupakan salah satu jenis bank yang fokus melayani usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Hal ini diatur secara jelas dalam undang-undang, yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha BPR dirancang untuk mendukung ekonomi pedesaan.