Transformasi Bank Perkreditan Rakyat Menjadi Bank Perekonomian Rakyat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Perubahan ini disahkan pada 12 Januari 2023 oleh Presiden Jokowi dan bertujuan untuk memperkuat fungsi BPR, termasuk memperluas cakupan layanan ke arah valuta asing dan transfer dana.
Perubahan nama ini, baik untuk BPR konvensional maupun BPR syariah, harus diselesaikan dalam waktu dua tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan. Dengan perubahan ini, diharapkan BPR dapat berperan lebih besar dalam mendukung perekonomian rakyat.
Itulah penjelasan fungsi Bank Perkreditan Rakyat adalah fokus melayani usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)