IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan dua bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, dua LKSPWU baru itu yakni Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sleman, dan BPRS Harta Insan Karimah Mitra Cahaya Indonesia.
"Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 658 Tahun 2024 untuk BPRS Sleman, dan KMA Nomor 321 Tahun 2024 untuk BPRS Harta Insan Karimah Mitra Cahaya Indonesia,"kata Waryono dikutip dari laman resmi Kemenang, Sabtu (3/8/2024).
Dia menambahkan, pengelolaan wakaf uang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang ketat.
"Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan wakaf uang. Lembaga keuangan syariah yang ditunjuk benar-benar harus melewati proses yang tidak mudah, dan mampu menjaga amanah dengan baik,” kata dia.
Waryono melanjutkan, LKSPWU merupakan upaya negara untuk mendorong partisipasi masyarakat Indonesia dalam gerakan berwakaf.