sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Tetapkan Dua BPR Jadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Syariah editor Nur Ichsan Yuniarto
03/08/2024 16:53 WIB
Kemenag menetapkan dua bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.
Kemenag menetapkan dua bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang. (Kemenag)
Kemenag menetapkan dua bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang. (Kemenag)

Program literasi dan sosialisasi mengenai pentingnya wakaf uang akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Waryono berharap, penetapan ini dapat menumbuhkan LKSPWU lainnya yang berkomitmen menyejahterakan masyarakat, didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten. Kemenag juga berkomitmen mengawasi dan menjamin kebermanfaatan LKSPWU melalui regulasi dan kebijakan.

Saat ini, terdapat 51 LKSPWU yang telah ditetapkan Kemenag dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LKSPWU tersebut bertugas mengelola wakaf uang dan melaporkannya ke dashboard aplikasi milik Kemenag.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement