IDXChannel - Besaran biaya denda BPJS Kesehatan jika telat bayar iuran. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran setiap bulan. Di mana, pembayaran paling lambat, yakni setiap tanggal 10.
Adapun jika terlambat membayar iuran bulanan, peserta BPJS Kesehatan mandiri akan dikenakan denda.
Lantas, berapa besaran biaya denda BPJS Kesehatan jika telat bayar iuran?