Dirangkum MNC Portal dari berbagai sumber, Minggu (13/11/2022), peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran bulanan tidak dikenakan denda.
Akan tetapi, status peserta akan dinonaktifkan, sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Hal ini juga berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan pekerja bila perusahaan pemberi kerja tidak membayarkan iuran setiap bulannya.
(FAY)