Cukai diberikan per batang, sehingga ketika konsumen membeli rokok satu bungkus, artinya dia membayar cukai untuk tiap batang rokok di dalamnya. Misalnya untuk rokok putih golongan I, maka cukainya Rp1.336 per batang.
Jika satu bungkus berisi 12 batang, maka cukai per bungkus yang dia bayar adalah Rp16.032, boleh dibilang dari total harga satu bungkus rokok, baik isi 12 batang atau 16 batang, hampir separuh harga pembelian adalah biaya cukai.
Selain rokok dan hasil tembakau, pemerintah juga memberlakukan cukai pada produk minuman beralkohol atau minuman-minuman keras.
Itulah penjelasan singkat tentang berapa cukai rokok per bungkus 2025.
(Nadya Kurnia)