sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Denda Bila Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
27/07/2022 14:08 WIB
Tahukah Anda nominal denda bila kendaraan tak lolos uji emisi? Denda uji emisi tersebut sudah mulai berlaku sejak November 2021 lalu
Berapa Denda Bila Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi? (Foto: MNC Media)
Berapa Denda Bila Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi? (Foto: MNC Media)

Jadi, uji emisi bagi kendaraan yang beroperasi di kawasan DKI Jakarta adalah wajib hukumnya, mengingat beberapa peraturan yang sudah disebutkan di atas dan beberapa sanksi yang akan diterima jika tidak melakukan uji emisi gas buang tersebut. Saat ini, tempat untuk uji emisi gas buang sendiri sudah cukup banyak, atau Anda juga bisa langsung mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di alamat Jl. Mandala V No.67, RT.1/RW.2, Cililitan, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Itulah beberapa informasi mengenai berapa denda bila kendaraan tak lolos uji emisi di kawasan DKI Jakarta.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement