Jadi, uji emisi bagi kendaraan yang beroperasi di kawasan DKI Jakarta adalah wajib hukumnya, mengingat beberapa peraturan yang sudah disebutkan di atas dan beberapa sanksi yang akan diterima jika tidak melakukan uji emisi gas buang tersebut. Saat ini, tempat untuk uji emisi gas buang sendiri sudah cukup banyak, atau Anda juga bisa langsung mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di alamat Jl. Mandala V No.67, RT.1/RW.2, Cililitan, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Itulah beberapa informasi mengenai berapa denda bila kendaraan tak lolos uji emisi di kawasan DKI Jakarta.