sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Denda Bila Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
27/07/2022 14:08 WIB
Tahukah Anda nominal denda bila kendaraan tak lolos uji emisi? Denda uji emisi tersebut sudah mulai berlaku sejak November 2021 lalu
Berapa Denda Bila Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi? (Foto: MNC Media)
Berapa Denda Bila Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Tahukah Anda nominal denda bila kendaraan tak lolos uji emisi? Denda uji emisi tersebut sudah mulai berlaku sejak November 2021 lalu.

Peraturan uji emisi tersebut sudah tertuang pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sasaran dari uji emisi gas buang tersebut meliputi mobil penumpang perseorangan dan juga sepeda motor yang beroperasi di jalan dan wilayah DKI Jakarta dengan batas usia kendaraan lebih dari tiga tahun. 

Denda Bila Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang minimal satu kali dalam satu tahun dan dilakukan di tempat uji emisi. Lalu, bagaimana jika kendaraan tersebut tidak lolos? Berapa denda bila kendaraan tak lolos uji emisi?

Penerapan denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi sudah berlaku sejak 13 November 2021 lalu. Besaran denda bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi bervariasi. 

Untuk kendaraan roda dua, akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000. Nominal tersebut mengacu kepada Pasal 285-286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. 

Selain itu, pada Pasal 17 UU Nomor 66 Tahun 2020, disebutkan bahwa jika pemilik kendaraan tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, maka akan dikenakan disinsentif berupa ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement