IDXChannel—Berapa gaji inpassing golongan 3A? Beberapa bulan lalu, Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah non ASN. Sehingga para guru non ASN akan menerima gaji layaknya ASN.
Inpassing merupakan penyetaraan jabatan bagi guru yang bukan ASN, pemberian kesetaraan ini mencakup pada jabatan dan pangkat. Secara tak langsung, inpassing merupakan pengakuan atas kinerja dan dedikasi para guru non ASN.
Dikutip dari laman Kemenag (28/12), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kementerian telah menerbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah non ASN. Guru yang telah disetarakan, bakal mendapatkan tunjangan sesuai gapok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.
Kemenag juga memastikan bahwa proses penerbitan SK inpassing mulai dari awal hingga akhir, tidak akan dipungut biaya apa pun. Alias gratis. Namun demikian, SK ini hanya dikhususkan untuk guru madrasah yang sudah mengantongi sertifikat pendidik.
Selain itu, ada persyaratan lain yang mesti dipenuhi para guru madrasah yang hendak mengambil penyetaraan, yakni: