- Punya Sertifikat Pendidik dari Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Punya Nomor Pendidik Kemenag (NPK)
- Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat oleh Kemenag dan kementerian yang menggelar urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012
- Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat Agustus 2023
- Usia maksimal 55 tahun terhitung saat melakukan usulan pemberian kesetaraan
- Mengantongi kualifikasi akademik pendidikan minimal S1/D4 dari PT terakreditasi
- Ijazah yang diterbitkan universitas luar negeri, wajib melampirkan SK/penetapan kesetaraan ijazah yang diterbitkan pejabat yang berwenang
- Terdaftar dalam SIMPATIKA
- Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA
Lantas, berapakah gaji inpassing golongan 3A? Menurut catatan iNews (28/12), berdasarkan PP No. 15/2019 berikut rinciannya:
- Golongan 3A masa kerja 0-2 tahun Rp2.579.400
- Golongan 3A masa kerja 2-4 tahun Rp2.660.700
- Golongan 3A masa kerja 4-6 tahun Rp2.744.500
- Golongan 3A masa kerja 6-8 tahun Rp2.830.900
- Golongan 3A masa kerja 8-10 tahun Rp2.920.100
- Golongan 3A masa kerja 10-12 tahun Rp3.012.000
- Golongan 3A masa kerja 12-14 tahun Rp3.106.900
- Golongan 3A masa kerja 14-16 tahun Rp3.204.700
- Golongan 3A masa kerja 16-18 tahun Rp3.305.700
- Golongan 3A masa kerja 18-20 tahun Rp3.409.800
- Golongan 3A masa kerja 20-22 tahun Rp3.517.200
Itulah informasi singkat tentang berapa gaji inpassing golongan 3A untuk guru madrasah non ASN di Kementerian Agama. (NKK)