Berdasarkan penuturan di atas, peserta hanya bisa menggunakan layanan tersebut jika status keanggotaan BPJS Kesehatannya masih aktif. Jadi, jika status keanggotaan BPJS Kesehatan/JKN-KIS Anda tidak aktif, maka Anda tidak dapat mengakses layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Itulah beberapa penjelasan mengenai berobat BPJS Kesehatan dengan KTP yang bisa Anda terapkan di seluruh layanan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.