sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Naik dan Turun Kelas BPJS Kesehatan, Cek Perubahannya dari 2019 hingga 2022

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
19/10/2022 12:31 WIB
Biaya naik dan turun kelas BPJS Kesehatan sempat beberapa kali terjadi selama beberapa tahun terakhir.
Biaya Naik dan Turun Kelas BPJS Kesehatan, Cek Perubahannya dari 2019 hingga 2022. (Foto: MNC Media)
Biaya Naik dan Turun Kelas BPJS Kesehatan, Cek Perubahannya dari 2019 hingga 2022. (Foto: MNC Media)

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021-2022

Sejak 1 Januari 2021, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 mengalami penyesuaian. Hal ini lantaran peserta kelas 3 mendapatkan subsidi yakni dari iuran Rp42.000 per bulan menjadi Rp35.000 per bulan dengan selisih Rp7.000 dibayarkan oleh pemerintah. 

Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan pada 2021 antara lain kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp35.000. 

Terlepas dari adanya kabar penghapusan kelas, jika tak mengalami perubahan maka iuran BPJS Kesehatan 2022 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahun 2021. Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI), Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah sebesar Rp42.000 per orang per bulan. 

Sementara itu, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, iurannya sebesar 5 lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja 1 persen dibayar oleh peserta. 

Selanjutnya untuk peserta mandiri ketentuannya masih sama yakni kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp35.000. 
Itulah beberapa rincian biaya naik dan turun kelas BPJS Kesehatan yang berhasil dirangkum IDXChannel. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement