sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Naik dan Turun Kelas BPJS Kesehatan, Cek Perubahannya dari 2019 hingga 2022

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
19/10/2022 12:31 WIB
Biaya naik dan turun kelas BPJS Kesehatan sempat beberapa kali terjadi selama beberapa tahun terakhir.
Biaya Naik dan Turun Kelas BPJS Kesehatan, Cek Perubahannya dari 2019 hingga 2022. (Foto: MNC Media)
Biaya Naik dan Turun Kelas BPJS Kesehatan, Cek Perubahannya dari 2019 hingga 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBiaya naik dan turun kelas BPJS Kesehatan sempat beberapa kali terjadi selama beberapa tahun terakhir. Ketika berita tentang penghapusan kelas mulai mencuat, masyarakat pun bertanya-tanya, apakah biaya kelas BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan atau penurunan lagi?. 

Seperti diketahui bahwa biaya BPJS Kesehatan telah mengalami kenaikan beberapa kali. Salah satu alasan kenaikan ini adalah untuk menekan defisit BPJS Kesehatan di masa sekarang maupun ke depan.

Ada beberapa perubahan biaya yang dialami oleh peserta BPJS IDXChannel merangkum biaya naik dan turun kelas BPJS Kesehatan sebagai berikut. 

Kenaikan Biaya BPJS Kesehatan Tahun 2019

Sebelumnya, pada tahun 2019, iuran BPJS naik hampir dua kali lipat. Kelas 1 yang tadinya sebesar Rp80.000 naik menjadi Rp160.000 per bulan. Kemudian kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per orang per bulan.

Dengan iuran ini, peserta BPJS Kesehatan bisa memilih rawat inap misalnya dengan meningkatkan kelas perawatan ke yang lebih tinggi maupun lebih rendah. Tergantung kondisi dan faktor ekonomi. 

Biaya Naik dan Turun Kelas BPJS Kesehatan Tahun 2020

Iuran BPJS Kesehatan pada awal tahun 2020 yakni bulan Januari sampai Maret, masih menggunakan aturan dalam Perpres 75/2019. Besaran iuran tersebut antara lain Kelas 1 sebesar Rp160.000, Kelas 2  sebesar Rp110.000, Kelas 3 sebesar Rp42.000.

Tak lama setelah itu, Mahkamah Agung membatalkan Perpres 75/2019. Besaran iuran BPJS Kesehatan selama bulan April, Mei, dan Juni kembali lagi ke aturan awal (Perpres 82/2018) yakni Kelas 1 sebesar Rp80.000, Kelas 2 sebesar Rp51.000, dan Kelas 3 sebesar Rp25.500.

Lalu, Perpres No.64/2020 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada Juli 2020 yang mengatur perubahan iuran menjadi kelas 1 sebesar Rp150.000, Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement