IDXChannel - NPWP pusat diisi apa? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Saat membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengisi formulir pembukaan NPWP. Salah satu bagian penting yang perlu diisi adalah NPWP pusat.
Pada formulir pembukaan, apa yang sebenarnya harus Anda isi untuk NPWP pusat? Jawabannya sederhana: Anda hanya perlu mencentang pilihan NPWP pusat tanpa perlu mengisi apapun, biarkan kolom tersebut kosong.
Lantas bagaimana jika binggung NPWP pusat diisi apa? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Apa Itu NPWP Pusat?
NPWP pusat adalah nomor identifikasi utama yang dimiliki oleh individu atau badan usaha. Nomor ini terdiri dari rangkaian 15 digit angka yang diakhiri dengan angka 000.
NPWP pusat diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau entitas yang memiliki kewajiban pajak di tingkat pusat.
Umumnya, NPWP pusat diperlukan untuk melakukan transaksi yang berkaitan dengan perpajakan, seperti pembayaran pajak, pengajuan laporan pajak, dan administrasi perpajakan lainnya.
Jenis-jenis NPWP Pusat
Berdasarkan jenisnya, NPWP pusat dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk perorangan dan badan usaha.

Binggung NPWP Pusat Diisi Apa? Yuk Intip Langkahnya. (FOTO: MNC MEDIA)
1. NPWP Pusat Orang Pribadi
- NPWP pusat orang pribadi merupakan identifikasi untuk individu atau yang dikenal sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Ini berlaku bagi individu yang memiliki penghasilan di Indonesia dan dianggap sebagai wajib pajak.
- NPWP pusat ini juga berlaku untuk pengusaha tertentu yang berada di wilayah lingkup kerja KPP tempat tinggal atau domisilinya.
2. NPWP Pusat Badan Usaha
- NPWP pusat badan usaha diberikan kepada badan usaha atau yang dikenal sebagai Wajib Pajak Badan (WPB).
- NPWP ini diperuntukkan bagi badan usaha atau perusahaan yang mendapatkan penghasilan di Indonesia, dengan syarat memiliki cabang usaha yang berbeda dari wilayah lingkup kerja KPP.
Bagaimana Cara Mendaftar NPWP Pusat
Proses mendaftar NPWP pusat relatif mudah dan hampir sama dengan mendaftar nomor pajak untuk pertama kali. Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan adalah sebagai berikut:
1. Untuk Orang Pribadi
- Fotokopi KTP atau paspor bagi WNI dan fotokopi KITAS/KITAP atau paspor bagi WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha terbitan instansi berwenang, minimal dari Lurah atau Kepala Desa, untuk yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Untuk Badan Usaha
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri/surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Setelah menyiapkan dokumen, Anda dapat mendaftar NPWP pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak, mengirimkan pos, atau secara online melalui laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak.
Itulah penjelasan NPWP pusat diisi apa. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)