Ada ketentuan dalam penukaran uang rusak di Bank Indonesia yang patut diketahui, melansir laman resmi Bank Indonesia (25/6), berikut ketentuannya:
Uang Kertas
- Fisik uang kertas dua pertiga dari ukuran aslinya
- Ciri uang rupiah kertas masih dapat dikenali keasliannya
- Uang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang kertas rusak itu masih lengkap dan sama
Uang Koin
- Fisik uang logam satu perdua dari ukuran aslinya
- Ciri uang rupiah logam masih dapat dikenali keasliannya
Sementara untuk uang kertas rupiah yang rusak sebagian karena terbakar, akan diganti dengan nominal yang sama sepanjang keasliannya masih dapat dikenali oleh Bank Indonesia.
Untuk menukar uang rusak karena terbakar, Bank Indonesia akan mensyaratkan surat keterangan dari kelurahan atau kantor polisi setempat dengan pertimbangan tertentu.
Berikut ini adalah tata cara pemesanan penukaran uang rusak melalui website PINTAR yang dikelola Bank Indonesia:
- Buka browser dan buka laman https://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang rusak
- Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk penukaran uang rusak
- Pilih tanggal penukaran sesuai dengan ketersediaan
- Isi data pemesanan (NIK KTP, nama, nomor telepon, email)
- Isi jumlah lembaran atau keping uang rusak yang akan ditukarkan
- Pilih kategori jenis kerusakan uang, masyarakat dapat memilih lebih dari satu
- Selesai
Selanjutnya, masyarakat dapat mengambil uang baru dan menukarkannya dengan uang rusak di Kantor Cabang Bank Indonesia yang telah dipilih, sesuai dengan tanggal pengambilan yang telah dipilih.
Itulah penjelasan tentang apakah bisa tukar uang rusak di pom bensin. (NKK)