IDXChannel – Mungkin banyak orang yang belum mengetahui cara bayar denda BPJS dan cek statusnya yang bisa dilakukan secara online.
Kepemilikan keanggotaan BPJS Kesehatan tentu menjadi salah satu hal yang cukup meringankan beban biaya untuk mengakses layanan kesehatan. Namun, perlu diingat bahwa peserta BPJS Kesehatan perlu membayarkan sejumlah iuran untuk mempertahankan status kepesertaannya.
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan
Jika merujuk kepada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat pasal yang mengatur tentang besaran denda yang dikenakan kepada seorang peserta BPJS Kesehatan. Pada Pasal 42 Ayat (1), disebutkan bahwa peserta dan/atau pemberi kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Selanjutnya, pada Pasal 42 Ayat (6), disebutkan bahwa besaran denda yang dikenakan yakni sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan denda paling besar sebesar Rp30.000.000.
Namun, perlu diingat bahwa denda tersebut tidak berlaku bagi peserta yang belum menerima layanan rawat. Jadi, denda tersebut hanya berlaku bagi peserta yang diberhentikan sementara status kepesertaannya, sempat menerima layanan rawat inap, serta dalam 45 hari aktif kembali.
Nah, lalu, bagaimana cara membayar denda BPJS Kesehatan tersebut? Pembayaran denda bisa dilakukan secara online melalui berbagai portal pembayaran, seperti ATM, m-banking, dompet digital, hingga minimarket. Anda hanya perlu mendatangi salah satu dari beberapa portal pembayaran yang tersedia dan menyiapkan dana yang dibutuhkan untuk membayar denda tersebut.