Baca Juga:
Adapun syarat yang telah ditentukan oleh kemnaker sebagai penerima subsidi upah yaitu diantaranya:
Syarat Penerima BSU
Cara Cek Data Penerima BSU Tahap 6 yang Jarang Diketehui. (FOTO: MNC Media)
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Perlu diketahui, apabila dikemudian hari Anda sebagai penerima BSU ditemukan tidak memenuhi persyaratan, maka Anda wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal tersebut menurut peraturan Permenaker No 10. Tahun 2022.
Demikianlah informasi mengenai cara cek data penerima bsu tahap 6. Semoga informasi tersebut dapat membantu Anda.