2. Pembebasan Pajak Progresif
Program pemutihan pajak juga mencakup pembebasan biaya pajak progresif. Pajak progresif merupakan pemungutan pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil atau motor dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang terdaftar di satu KK.
Program pembebasan biaya pajak progresif ini akan berlaku hingga 22 Desember 2023 mendatang. Wajib pajak yang sebelumnya terdaftar dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama hanya akan dikenakan penghitungan tarif pajak untuk satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenakan biaya pajak progresif.
Untuk mendapatkan pembebasan biaya pajak progresif, masyarakat bisa mendaftarkan kendaraannya di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kabupaten/ kota di provinsi. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
3. Pembebasan BBNKB II
Program pemutihan pajak kendaraan juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atau BBNKB II. Mengacu pada Pasal 9 Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan BBNKB II berlaku baik kendaraan dalam maupun luar provinsi Jawa Tengah.
Adanya pembebasan BBNKB II ini, masyarakat yang akan melakukan pembayaran BBNKB II tidak akan dikenai biaya balik nama dan denda balik nama. Adapun beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- KTP pemilik baru
- Kwitansi jual beli atau kwitansi pembelian
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah untuk bukti pelunasan pajak di Samsat asalnya.
Program pembebasan BBNKB II ini akan dilaksanakan hingga 22 Desember 2023 mendatang. Untuk mendapatkan pembebasan BBNKB II ini, Anda perlu mendaftarkan kendaraan Anda di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kabupaten/ kota di provinsi Jawa Tengah.
Nah, itulah informasi mengenai cara daftar pemutihan pajak kendaraan 2023 khusus untuk wilayah Jawa Tengah.