IDXChannel – Cara daftar pemutihan pajak kendaraan 2023 bisa dilakukan dengan mudah jika Anda telah mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan.
Program pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Saat ini, pemutihan pajak kendaraan sedang banyak diadakan di beberapa daerah mulai dari Jawa Tengah, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, dan lain sebagainya.
Adanya program ini dapat membantu meringankan masyarakat dalam membayar pajak terutama bagi mereka yang sudah menunggak pembayaran pajak dan dendanya.
Lalu, bagaimana cara daftar pemutihan pajak kendaraan 2023? Apa saja persyaratannya? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
Salah satu daerah yang tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan adalah Jawa Tengah. Hal ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah.
Berikut cara daftar dan syarat pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jawa Tengah yang perlu dipersiapkan.
1. Pembebasan Sanksi Administratif
Bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat memperoleh pembebasan sanksi administratif atau denda. Program bebas sanksi administratif ini akan berlangsung hingga 21 Juni 2023 mendatang.
Bagi wajib pajak yang membayar PKB selama masa pembebasan sanksi administratif (denda keterlambatan), maka mereka hanya akan dikenai biaya pokok PKB. Berikut beberapa syarat yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar agar bebas sanksi administratif.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK.
- Apabila pajak kendaraan bermotor bertepatan dengan masa habis STNK, maka persyaratan dilengkapi dengan
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, serta bukti cek fisik kendaraan.
Jika beberapa persyaratan tersebut sudah dipenuhi, Anda bisa mendaftarkan kendaraan Anda ke Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kabupaten/ kota. Anda juga bisa mendaftar secara online melalui aplikasi New Sakpole.
2. Pembebasan Pajak Progresif
Program pemutihan pajak juga mencakup pembebasan biaya pajak progresif. Pajak progresif merupakan pemungutan pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil atau motor dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang terdaftar di satu KK.
Program pembebasan biaya pajak progresif ini akan berlaku hingga 22 Desember 2023 mendatang. Wajib pajak yang sebelumnya terdaftar dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama hanya akan dikenakan penghitungan tarif pajak untuk satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenakan biaya pajak progresif.
Untuk mendapatkan pembebasan biaya pajak progresif, masyarakat bisa mendaftarkan kendaraannya di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kabupaten/ kota di provinsi. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
3. Pembebasan BBNKB II
Program pemutihan pajak kendaraan juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atau BBNKB II. Mengacu pada Pasal 9 Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan BBNKB II berlaku baik kendaraan dalam maupun luar provinsi Jawa Tengah.
Adanya pembebasan BBNKB II ini, masyarakat yang akan melakukan pembayaran BBNKB II tidak akan dikenai biaya balik nama dan denda balik nama. Adapun beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- KTP pemilik baru
- Kwitansi jual beli atau kwitansi pembelian
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah untuk bukti pelunasan pajak di Samsat asalnya.
Program pembebasan BBNKB II ini akan dilaksanakan hingga 22 Desember 2023 mendatang. Untuk mendapatkan pembebasan BBNKB II ini, Anda perlu mendaftarkan kendaraan Anda di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kabupaten/ kota di provinsi Jawa Tengah.
Nah, itulah informasi mengenai cara daftar pemutihan pajak kendaraan 2023 khusus untuk wilayah Jawa Tengah.