IDXChannel – Cara daftar pemutihan pajak kendaraan 2023 bisa dilakukan dengan mudah jika Anda telah mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan.
Program pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Saat ini, pemutihan pajak kendaraan sedang banyak diadakan di beberapa daerah mulai dari Jawa Tengah, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, dan lain sebagainya.
Adanya program ini dapat membantu meringankan masyarakat dalam membayar pajak terutama bagi mereka yang sudah menunggak pembayaran pajak dan dendanya.
Lalu, bagaimana cara daftar pemutihan pajak kendaraan 2023? Apa saja persyaratannya? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
Salah satu daerah yang tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan adalah Jawa Tengah. Hal ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah.
Berikut cara daftar dan syarat pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jawa Tengah yang perlu dipersiapkan.
1. Pembebasan Sanksi Administratif
Bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat memperoleh pembebasan sanksi administratif atau denda. Program bebas sanksi administratif ini akan berlangsung hingga 21 Juni 2023 mendatang.
Bagi wajib pajak yang membayar PKB selama masa pembebasan sanksi administratif (denda keterlambatan), maka mereka hanya akan dikenai biaya pokok PKB. Berikut beberapa syarat yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar agar bebas sanksi administratif.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK.
- Apabila pajak kendaraan bermotor bertepatan dengan masa habis STNK, maka persyaratan dilengkapi dengan
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, serta bukti cek fisik kendaraan.
Jika beberapa persyaratan tersebut sudah dipenuhi, Anda bisa mendaftarkan kendaraan Anda ke Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kabupaten/ kota. Anda juga bisa mendaftar secara online melalui aplikasi New Sakpole.