1. PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dihitung berdasarkan harga jual kendaraan bermotor yang bersangkutan. Tarif pajak ini sebesar 1,5 persen dan bisa berkurang setiap tahun seiring penurunan nilai jual kendaraan.
2. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah informasi mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tarif sumbangan yang ditetapkan berdasarkan regulasi ini nantinya akan digunakan sebagai jaminan untuk semua pemilik kendaraan bermotor.
3. Biaya Administrasi
Di STNK juga tercantum biaya administrasi yang umumnya dikenakan kepada pemilik kendaraan baru. Biaya ini mulai berlaku pada saat pemilik kendaraan melakukan balik nama atau ketika mengganti pelat kendaraan setiap lima tahun sekali.
4. Denda Pajak Kendaraan (Jika Ada)
Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak, maka Anda akan dikenakan denda untuk PKB dan SWDKLLJ.
Itulah cara melihat pajak motor di STNK yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan simpel. Semoga bermanfaat!