IDXChannel - Bagaimana cara membuat KTP online lewat WA? Artikel ini akan menjelaskan kebenarannya, hingga tata caranya.
Di era digital seperti sekarang, kebutuhan untuk mendapatkan dokumen KTP tanpa harus datang langsung ke kantor kependudukan semakin meningkat.
Untuk menjawab kebutuhan ini, kini tersedia layanan pembuatan KTP secara online melalui WhatsApp, yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan dengan cepat dan praktis.
Lantas bagaimana cara membuat KTP online lewat WA? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Membuat KTP Online Lewat WA
Kami mencatat ada 5 langkah cara membuat KTP online lewat WA. Berikut caranya:
1. Pastikan Nomor WhatsApp Terdaftar
Pertama, pastikan Anda menggunakan nomor WhatsApp yang sudah terhubung dengan nomor ponsel yang terdaftar dalam KTP lama Anda. Selanjutnya, tambahkan nomor resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang diberikan oleh pihak kantor kependudukan saat pendaftaran.