2. Ajukan Permohonan via WhatsApp
Setelah menambahkan nomor resmi tersebut, kirimkan pesan ke Disdukcapil melalui WhatsApp untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP secara online. Pastikan data yang Anda berikan lengkap dan akurat guna mempercepat proses verifikasi.
3. Dapatkan Nomor Registrasi
Setelah data diverifikasi oleh petugas, Anda akan menerima nomor registrasi yang penting untuk disimpan. Nomor ini diperlukan untuk melanjutkan proses pembuatan KTP.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Dengan nomor registrasi tersebut, unggah foto dan dokumen pendukung lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah, melalui WhatsApp. Pastikan kualitas foto dan dokumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Disdukcapil.
5. Proses Pembuatan KTP
Setelah semua dokumen lengkap dan diverifikasi, Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa KTP baru Anda telah selesai. Dokumen tersebut dapat dikirimkan melalui pos atau diambil langsung di kantor Disdukcapil setempat.
Cara Membuat KTP Online Lewat WA, Apakah Bisa? (FOTO: MNC MEDIA)
Keuntungan Membuat KTP Online Lewat WhatsApp
Efisien dalam Waktu dan Tenaga: Proses pembuatan KTP secara online ini menghemat waktu dan tenaga, karena Anda tidak perlu lagi datang ke kantor kependudukan.