sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Membuat KTP Online Lewat WA, Apakah Bisa?

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
31/08/2024 14:00 WIB
Bagaimana cara membuat KTP online lewat WA? Artikel ini akan menjelaskan kebenarannya, hingga tata caranya. 
Cara Membuat KTP Online Lewat WA, Apakah Bisa? (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Membuat KTP Online Lewat WA, Apakah Bisa? (FOTO: MNC MEDIA)

2. Ajukan Permohonan via WhatsApp

Setelah menambahkan nomor resmi tersebut, kirimkan pesan ke Disdukcapil melalui WhatsApp untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP secara online. Pastikan data yang Anda berikan lengkap dan akurat guna mempercepat proses verifikasi.

3. Dapatkan Nomor Registrasi

Setelah data diverifikasi oleh petugas, Anda akan menerima nomor registrasi yang penting untuk disimpan. Nomor ini diperlukan untuk melanjutkan proses pembuatan KTP.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Dengan nomor registrasi tersebut, unggah foto dan dokumen pendukung lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah, melalui WhatsApp. Pastikan kualitas foto dan dokumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Disdukcapil.

5. Proses Pembuatan KTP

Setelah semua dokumen lengkap dan diverifikasi, Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa KTP baru Anda telah selesai. Dokumen tersebut dapat dikirimkan melalui pos atau diambil langsung di kantor Disdukcapil setempat.

Cara Membuat KTP Online Lewat WA, Apakah Bisa? (FOTO: MNC MEDIA)

Keuntungan Membuat KTP Online Lewat WhatsApp

Efisien dalam Waktu dan Tenaga: Proses pembuatan KTP secara online ini menghemat waktu dan tenaga, karena Anda tidak perlu lagi datang ke kantor kependudukan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement