- Langkah pertama, silahkan kunjungi kantor Polres terdekat.
- Kemudian, serahkan Surat Pengantar dari desa atau Kantor Kelurahan.
- Lalu bawa Fotocopy KTP/SIM, KK, dan Akta Kelahiran.
- Berikutnya bawa pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
- Langkah selanjutnya isi formulir yang telah tersedia.
- Jika sudah, petugas akan memproses sidik jari Anda.
- Langkah terakhir, silahkan lakukan pembayaran membuat SKCK.
- Tunggu beberapa saat sampai SKCK berhasil diproses.
- Selesai, proses membuat SKCK berhasil.
Biaya Membuat SKCK Terbaru 2023
Setelah semua langkah sudah diketahui, berikut ini kami akan memberikan informasi mengenai biaya pembuatan SKCK terbaru berdasarkan sumber dari laman website resmi polri.go.id.
Adapun biaya yang dibutuhkan untuk membuat SKCK adalah sebesar Rp 30.000. Biaya tersebut langsung diserahkan kepada petugas. Agar lebih meyakninkan Anda dibawah ini merupakan Undang-Undang yang mengatur besaran biaya tersebut:
- UU RI No.20 Tahun 1997, mengenai Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
- UU RI No.2 Tahun 2002, mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- PP RI No.5 Tahun 2010, mengenai Penerimaan Bukan Pajak di Instansi Polri.
- Surat Telegram Kapolri No: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010.
- PP RI No.60 Tahun 206, mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Demikianlah informasi mengenai cara membuat SKCK offline 2023. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta berguna untuk Anda.